WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan
untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Pilkada Sabu Raijua,
yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Adapun
Orient dianggap mahkamah merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).
Baca Juga:
NTT Pertiwi, Program Unggulan Ansi-Jane Berdayakan UMKM Kaum Perempuan
Hakim
konstitusi, Saldi Isra, mengatakan, berdasarkan hukum di Indonesia,
kewarganegaraan seseorang bisa dilihat dari kepemilikan paspor.
"Mahkamah
menemukan fakta hukum bahwa dalam kaitannya status kewarganegaraan
Orient Patriot Riwu Kore mempunyai dua paspor," kata Saldi, dalam
sidang putusan sengketa Pilkada Sabu Raijua yang disiarkan secara daring, Kamis
(15/4/2021).
Menurut
Saldi, Orient memiliki paspor Indonesia yang akan habis pada tahun 2024, namun
Orient juga memiliki paspor AS yang akan habis masa berlakunya pada 2027.
Baca Juga:
Koalisi Demokrat-PSI, Poros Baru Pilkada NTT, Usung Beni Harman dan Jane Natalia Suryanto
Jika
dilihat secara kronologis, lanjut dia, awalnya Orient memang berkewarganegaraan
Indonesia, tetapi saat di AS memiliki green
card atau izin tinggal permanen yang masa berlakunya habis pada 2011.
"Kemudian
pada tahun 2007 yang bersangkutan memperoleh paspor Amerika Serikat berlaku
2007 sampai dengan 2017, hal ini menunjukkan pemerintah Amerika Serikat mengakui
Orient Riwu Kore sebagai warga negara Amerika Serikat," ujar dia.
Mahkamah
pun menilai motivasi Orient dalam memperoleh kewarganegaraan AS karena tuntutan
perkerjaan tidak relevan untuk dipertimbangkan.