WahanaNews.co | Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot
Saiful Hidayat, mengatakan, partainya menghormati putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati Sabu Raijua, Orient
Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly, yang diusung PDI-P.
Akan
tetapi, Djarot meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu yang dinilainya tidak
profesional dengan meloloskan pasangan Orient-Thobias.
Baca Juga:
NTT Pertiwi, Program Unggulan Ansi-Jane Berdayakan UMKM Kaum Perempuan
"Partai
menghormati keputusan MK, dan menuntut tanggung jawab KPU dan Bawaslu yang
berkerja tidak profesional dan tidak cermat sehingga meloloskan paslon untuk
mengikuti setiap tahapan dalam proses pilkada yang cukup panjang," kata
Djarot, saat dihubungi wartawan, Kamis (15/4/2021).
Djarot
pun menilai, keteledoran penyelenggara pilkada harus diusut tuntas dan
diberikan sanksi tegas.
Ia juga
kembali menegaskan, partainya akan memecat Orient jika terbukti
berkewarganegaraan asing.
Baca Juga:
Koalisi Demokrat-PSI, Poros Baru Pilkada NTT, Usung Beni Harman dan Jane Natalia Suryanto
"Kalau
yang bersangkutan terbukti bukan WNI maka secara otomatis partai pasti
memecatnya," kata Djarot.
Diberitakan
sebelumnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2
dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, yakni Orient Patriot Riwu Kore dan
Thobias Uly.
Putusan
itu dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 yang disiarkan
secara daring pada Kamis (15/4/2021).