WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Tito Karnavian tak melantik Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore.
Permintaan itu menyusul status Orient
sebagai warga negara Amerika Serikat.
Baca Juga:
Bawaslu Gorontalo Utara Awasi Ketat Pelaksanaan Coklit Terbatas di Wilayah Pesisir
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menyebut Orient tak memenuhi syarat
sebagai Bupati. Sebab Orient masih memiliki dua kewarganegaraan.
"Dalam rekomendasinya, Bawaslu
meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu
Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Ratna dalam keterangan
tertulis, Senin (15/2/2021).
Ratna memahami Orient telah ditetapkan
sebagai bupati terpilih lewat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor
25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2021.
Baca Juga:
KPU dan Bawaslu Menentukan Makna Merdeka : Catatan Demokrasi HUT RI ke-80
Namun,
menurutnya, status kewarganegaraan Orient jadi temuan hukum baru.
Ratna menyampaikan, seseorang akan kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah
memiliki kewarganegaraan lain.
Ia merujuk Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007.