WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum RI (Kemenpuri) menjalin kerja sama dengan DPP Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) dalam rangka memperkuat sinergi advokasi di bidang pembangunan infrastruktur.
Kerja sama ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Selasa (25/3/2025) di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum RI, Jalan Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Kongres Nasional KAI Dihadiri Sejumlah Menteri, Ketua MA Dorong Kualitas dan Profesionalitas Advokat
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenpuri, Ir. Mohammad Zainal Fatah, dan Ketua Umum DPP KAI, advokat Siti Jamaliah Lubis, SH.
Turut hadir dalam acara tersebut jajaran pengurus DPP KAI, termasuk Wakil Ketua Umum adv. M. Lukman Chakim, adv. Ibrani Datuk Rajo Tianso, adv. Raymond Pardede, adv. Surya Wiranto, adv. Agus Saputra, adv. Wijanarko, dan adv. Aprian Setiawan.
Ketua Umum DPP KAI, adv. Siti Jamaliah Lubis, menyampaikan bahwa MoU ini menjadi dasar bagi kedua belah pihak dalam melakukan sinergi advokasi guna mendukung pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Advokat Senior Tommy Sihotang Tutup Usia
“Nota Kesepahaman ini menjadi pijakan dalam melakukan advokasi untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional,” ujar Siti Jamaliah Lubis.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerja sama ini juga mencakup edukasi hukum serta pendampingan terhadap berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh para pelaksana pembangunan infrastruktur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
“KAI diharapkan dapat bersinergi dalam advokasi di bidang infrastruktur, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta menangani berbagai persoalan kompleks yang muncul dalam sektor ini,” tambahnya.