WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) bersiap memberikan bimbingan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di pusat-pusat rehabilitasi agar mereka dapat mengakses hak politiknya pada pemilihan umum (pemilu) yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Salahudin Yahya, Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, menyatakan bahwa ada 820 ODGJ yang sedang menjalani perawatan di 31 pusat rehabilitasi yang dikelola oleh Kemensos.
Baca Juga:
Cokelat dan Jason Ranti Ramaikan Djiva Fest 2024 dengan Piknik Seni
Pihaknya menjamin bahwa semua ODGJ tersebut memiliki hak untuk menggunakan suara mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Langkah pertama yang akan diambil oleh Kemensos adalah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membantu para penerima manfaat dalam mengurus pemindahan tempat memilih di sekitar lingkungan pusat rehabilitasi.
Fokus utama selama penerimaan layanan di pusat adalah kelengkapan identitas kependudukan. Tujuannya adalah agar para penerima manfaat tidak perlu kembali ke tempat asal mereka untuk memberikan suara selama masa layanan.
Baca Juga:
KPU Rejang Lebong Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Termasuk ODGJ
Data ODGJ yang telah melalui proses penyaringan dan dianggap layak untuk memberikan suara akan dilaporkan kepada KPU.
Sementara untuk ODGJ yang telah selesai menerima layanan di sentra, kata dia, selain memastikan kelengkapan identitas, sentra akan berkoordinasi untuk dengan KPU untuk menentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diperbolehkan ODGJ memilih bersama pendamping mereka.
"Kemudian kelayakannya tentu kami minta pertimbangan dari penanganan ahli ODGJ, termasuk peksos (pekerja sosial) kami yang ada di sana. Kalau di luar, kami lihat mana yang layak untuk menggunakan hak suaranya di luar," kata Salahudin, melansir Antara, Kamis (1/2/2024).
Kemensos juga berkewajiban mengenalkan para calon yang akan dipilih oleh penerima manfaat pada Pemilu nanti. Pihaknya juga memastikan ODGJ yang layak memilih, merupakan penerima manfaat yang stabil dan rutin mengonsumsi obat.
Selain itu Kemensos melalui kepala sentra minimal satu minggu sebelum pelaksanaan pemilu akan memberi sosialisasi kepada penerima manfaat. Kemensos menjamin pendamping ODGJ tidak mempengaruhi pemilih dengan penandatanganan surat perjanjian mutlak untuk netral.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]