WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komitmen memperkuat nilai hak asasi manusia hingga ke level pemerintahan desa diwujudkan Kementerian HAM RI dengan membentuk 200 Desa Sadar HAM pada 2026.
Program tersebut digulirkan guna membangun kesadaran masyarakat dalam memahami dan menerapkan nilai-nilai HAM dalam setiap regulasi serta kebijakan pemerintah desa, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga:
DPR RI Dr.Maruli Siahaan dengan Menteri HAM Natalius Pigai Raker Bahas Laporan Keuangan Pusat TA 2024 Kementerian HAM
Untuk wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Kementerian HAM menargetkan pembentukan 10 Desa Sadar HAM sebagai bagian dari penguatan implementasi nilai HAM di daerah.
"Untuk Kepulauan Bangka Belitung sendiri, kita akan membentuk 10 desa sadar HAM ini," kata Direktur Masyarakat, Komunitas dan Pelaku Usaha Kementerian HAM Giyanto Wiyono di Pangkalpinang, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan pada 2025 Kementerian HAM telah membentuk program Desa Sadar HAM di 10 desa sebagai tahap percontohan, sedangkan pada 2026 jumlahnya akan ditingkatkan menjadi 200 desa yang tersebar di setiap kantor wilayah Kementerian HAM di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Pigai Tegaskan Pengungsi Internasional dan Domestik Adalah Tanggung Jawab Negara
"Pada tahun lalu, kami sudah piloting desa sadar HAM ini di 10 desa dan baru tahap pengenalan serta sosialisasi program sadar HAM ini," katanya.
Menurutnya, program ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat desa agar memahami nilai-nilai HAM yang diimplementasikan dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk dalam penyusunan peraturan desa dan perencanaan pembangunan.
"Pemerintah desa ini nantinya memposisikan nilai-nilai HAM di setiap kebijakan yang berbasis HAM," katanya.