WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)Komjen Marthinus Hukom menjamin proses hukum tidak akan dilakukan bagi masyarakat yang melapor secara sukarela.
BNN meminta masyarakat untuk melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) jika ada anggota keluarga yang terjerat penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
BNN Kabupaten Bogor Ajak Warga Waspada Setelah Terungkapnya Pabrik Narkoba di Sentul
"Kami jamin dan pastikan bahwa mereka yang melapor diri dengan sukarela tidak akan diproses hukum. Saya ulangi lagi, bagi mereka yang melapor sukarela, bahwa ada keluarganya menggunakan atau ketergantungan narkoba, mereka tidak diproses hukum," kata Marthinus di Kantor BNN, Jakarta, Senin (3/3).
Ia mengatakan pelaporan ke IPWL dilakukan agar anggota keluarga yang terjerat narkoba bisa segera direhabilitasi.
"Agar dengan kerelaan melaporkan diri ke IPWL atau institusi penerima wajib lapor terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi," ujar dia, melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
BNN dan Pemkot Kendari Komitmen Perangi Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Sekolah
Pada kesempatan yang sama, Menko Polkam Budi Gunawan meminta para orang tua tidak ragu meminta bantuan jika mengetahui anak terjerat narkoba.
"Orang tua memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah putra-putrinya mencoba menggunakan narkoba atau korban pengguna narkoba, oleh karenanya jangan ragu ragu meminta bantuan kita, khususnya BNN, jika anak ternyata putra-putri kita ada yang terindikasi menggunakan narkoba," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.