Menurut aktivis kebijakan publik Awy Eziary, SH dikatakan bahwa jalan resmi milik pemerintah yang aksesnya hidup untuk dipergunakan masyarakat umum tidak diperbolehkan ditutup apalagi dibuat pintu parkir.
“Jalan umum milik pemerintah itu siapa saja boleh lewat, gratis, bukan dimanfaatkan untuk lahan bisnis demi kepentingan diri atau golongan,” ujar Awy.
Baca Juga:
Camat Tanah Abang Gerak Cepat, Stasiun Karet Kembali Ramah untuk Pejalan Kaki
Perparkian di lahan jalan tersebut diduga tidak berizin dan ilegal alias liar.
Oleh sebab itu, ia berharap kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan pembenahan Jalan Kepanduan II Penjaringan dengan cara menertibkan dan melarang pengelola RPTRA/RTH Kalijodo memanfaatkan jalan tersebut untuk lahan parkir liar berbayar.
“Jelas itu parkir liar namanya,” imbuhnya.
Baca Juga:
Tertibkan Parkir Liar, Pemkot Jakpus Bidik Pengelola
Berdasarkan penelusuran wartawan di lokasi, Sabtu (18/5) malam, ada ratusan kendaraan roda dua yang terparkir di sepanjang Jalan Kepanduan II.
Selain itu juga ada ratusan tenda pedagang kaki lima yang ada di dalam RPTRA/RTH Kalijodo.
Menanggapi hal ini, Adjie, Kepala UP Parkir DKI Jakarta mengakui bahwa lokasi tersebut adalah parkir liar dan kini lokasi itu masih dievaluasi oleh pihaknya.