WahanaNews.co | Parkir liar RTH Kalijodo yang diduga menghasilkan uang pungli puluhan juta setiap bulan masih dibiarkan petugas UPT Parkir DKI Jakarta.
Pengelola parkir liar tersebut terkesan sangat menantang aparat Pemprov DKI, dengan cara menutup Jalan Kepanduan II (Jalan Inspeksi).
Baca Juga:
Tim Gabungan Penertiban Juru Parkir Liar Tindak 216 Kasus di Jakarta
Aksi yang dilakukan orang dekat tersangka korupsi Mentan SYL itu memaksa warga yang melintas Jalan Inspeksi Kali dengan cara meminta uang parkir atau uang lintas sebesar Rp 5.000 untuk satu motor.
Parkir liar di Jalan Kepanduan II itu berdasarkan sumber dikelola oleh oknum yang mengaku sebagai tokoh masyarakat bernama beken DJ dengan memakai nama organisasi kemasyarakatan (ormas) bernama Garda Bintang Timur (GBT).
Melihat hal itu, ada dugaan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta ikut andil terlibat dalam pengelolaan lahan parkir liar di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Catat! Alfamart Tegaskan Tak Ada Biaya Parkir
Mirisnya, bukan saja pengunjung RPRTA/RTH Kalijodo yang diwajibkan bayar parkir. Namun, pengendara umum yang lewat di jalan tersebut juga diharuskan membayar tiket parkir sebesar Rp5 ribu.
“Lah, orang mau lewat doang kok diharuskan bayar parkir,” ujar driver ojek online saat hendak menuju Teluk Gong dari arah Tambora.
Sebagaimana diketahui, Jalan Kepanduan II adalah akses jalan alternatif (Jalan Inspeksi Kali) dari Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat menuju Jalan Teluk Gong Raya, Penjaringan, Jakarta Utara dan sebaliknya.