“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” ujar Budi.
Di sisi lain, KPK mengingatkan para wajib lapor untuk mencermati sejumlah aspek teknis dalam proses pengisian LHKPN agar tidak terkendala saat verifikasi.
Baca Juga:
Antisipasi Macet Parah, Jasa Marga Operasikan Tol Japek II Selatan, Gratis!
Ia menyebut validasi data nomor induk kependudukan dan kelengkapan dokumen, termasuk surat kuasa, menjadi poin penting yang harus diperhatikan.
“Adapun format surat kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa,” jelasnya.
Budi menambahkan surat kuasa tersebut wajib dilengkapi meterai tempel atau meterai elektronik senilai Rp10.000.
Baca Juga:
China Tawarkan Energi ke Taiwan, Ada Syarat Besar di Baliknya
“Jika wajib lapor menggunakan meterai tempel, maka wajib diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” katanya.
Sebaliknya, bagi wajib lapor yang menggunakan meterai elektronik, dokumen cukup diunggah kembali melalui portal LHKPN.
Meski demikian, KPK membuka ruang perbantuan dan pendampingan bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LHKPN.