WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Periode 2025–2030, ditandai dengan diserahkannya surat keputusan (SK) oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum yang didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menyerahkan dua SK kepada Hasto yang hadir bersama jajaran pengurus DPP lainnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga:
Lima Legislator Dinonaktifkan, Sorotan Kini Tertuju pada Deddy Sitorus PDIP
“Dengan diserahkannya SK Menteri Hukum tadi, kepengurusan DPP PDIP Periode 2025–2030 pun secara hukum sah,” kata Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDIP Andreas Hugo Pareira, dalam keterangan tertulis.
Dua SK yang diserahkan tersebut, yakni Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-1.AH.11.03 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDIP.
Kemudian, Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-13.AH.11.02 Tahun 2025 tentang Pengesahan Perubahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2025–2030.
Baca Juga:
Tunjangan Fantastis DPR Digugat Publik, 8 Fraksi Sepakat Evaluasi
Pareira menjelaskan sekitar dua pekan lalu, DPP PDIP mendaftar secara daring ke Direktorat Jenderal AHU. Kelengkapan berkas fisik juga telah diserahkan oleh notaris yang ditunjuk partai.
Kemudian, akhir pekan lalu, Direktur Jenderal AHU Widodo mengabarkan berkas telah diproses dan SK sudah terbit. Oleh sebab itu, pada Kamis (11/9/2025) ini, DPP PDIP menerima secara langsung SK pengesahan kepengurusan tersebut.
Menurut Pareira, ketika menerima langsung SK dari Menteri Hukum, Hasto sempat menyampaikan salam dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Pak Sekjen mengucapkan terima kasih atas pengesahan SK pengurus yang relatif dalam waktu singkat. Beliau mengapresiasi sistem online di Kementerian Hukum sehingga mempercepat proses pengesahan,” katanya.
Di sisi lain, Menteri Hukum juga menyampaikan salam kembali ke Megawati. “Pak Menteri juga menyebutkan kementerian berupaya memberi pelayanan secara cepat dan mudah dengan sistem online,” ujar Pareira.
[Redaktur: Alpredo Gultom]