WahanaNews.co | Kepala Satuan Narkoba Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Arojo mengungkapkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan perlengkapan berkas pelaku terkait kasus narkotika yang terdapat pada sebuah kue atau cookies.
"Saat ini yang bersangkutan berinisial ECB (pelaku) masih dalam tahap penyidikan dan kita masih dalam memperlengkap berkas dengan berkordinasi oleh pihak kejaksaan," ucap Lusiano saat diwawancarai melalui Pro3RRI, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
Dari hasil pengujian sebelumnya, Lusiano menyebut, cookies yang diproduksi oleh pelaku mengandung 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-Fubiata, yang berasal dari China. Narkotika sintetis ini disebut terkait dengan ganja.
"Kandungan yang ditemukan yaitu 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-Fubiata, Fubiata sendiri merupakan narkotika golongan 1 yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang narkotika," ungkapnya.
"Bahkan, kita juga sudah berkordinasi dengan pihak lapor untuk bisa diusulkan ke pihak Kemenkes untuk dimasukkan dalam golongan narkotika nantinya," tambahnya.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Lusiano menjelaskan, awalnya pelaku bisa ditangkap karena telah mendapatkan informasi terkait perdagangan narkotika yanhg dilakukan oleh pelaku dari Cina.
Berdasarkan laporan yang diteima, pihaknya berkordinasi dengan beacukai untuk memantau perkembangan pengiriman barang agar bisa di telusuri.
Setelah dilakukan pemantauan tersebut, pelaku yang merupakan resedivis narkotika pada tahun 2018 ini dapat ditangkap dan dibawa langsung oleh pihak kepolisian. Saat diperiksa di rumahnya, ditemukan satu kantong plastik beriskani 19 cookies berinsi narkoba, dan ditemukan juga alat-alat untuk memproduksi cookies.
Penangkapan pelaku sendiri dilakukan rumah industri (home industri) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika di Denpasar, Rabu (6/4/2022) kemarin. [rin]