WahanaNews.co | Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup alias coblos partai di Pemilu 2024, maka kemungkinan situasi politik yang tak kondusif seperti yang ditakuti oleh Presiden RI Ke-VI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa saja terjadi.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023), merespons pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapat bocoran kalau MK akan mengabulkan gugatan tersebut.
Baca Juga:
Dengan PKB dan Gerindra, Waktum Golkar Ungkap Tengah Jalin Komunikasi Serius
“Kalau pak SBY kan katanya chaos, ya bisa jadi gitu. Tapi paling tidak kalaupun tidak terjadi chaos, energi yang selama ini sudah kita buang selama 11 bulan ini itu akan wasting akan sia-sia,” ujar Doli.
Dia menilai, tahapan Pemilu 2024 juga akan dimulai dari awal lagi. Dan, putusan itu tidak hanya berdampak terhadap partai politik saja, namun juga kepada persiapan pemilu juga. Hal tersebut tentu akan menimbulkan masalah baru di kemudian harinya.
“Kan berbeda itu, masa nanti berbeda kertas suaranya, enggak ada nama calon segala macam. Nah, kita enggak tahu, belum lagi dampak dari putusan itu,” tandasnya.
Baca Juga:
Waketum Partai Golkar Optimis Sapu Bersih Suara Jabar di Pemilu 2024
Doli pun menegaskan, jika MK benar akan memutus mengembalikan sistem pemilu jadi coblos partai. Maka, partainya pun akan mempertimbangkan mengambil langkah selanjutnya, baik secara politik maupun hukum.
“Kami (Golkar) bersama dengan tujuh partai politik lainnya akan mengambil langkah-langkah. Ya mungkin langkah politik atau langkah hukum lagi,” tegas Doli.
Meski demikian, Politisi Daerah Pemilihan Sumatera Utara III ini optimistis, hakim konstitusi akan memutus perkara itu secara objektif.
Menurutnya, MK harus melihat putusan terdahulunya yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka.
Selain itu, Doli juga kembali menekankan tahapan Pemilu 2024 kini sudah berjalan setengahnya.
“Kan saat munculnya judicial review itu sudah pada saat masuk tahapan pemilu. Kita kan 14 Juni kemarin itu sudah mulai tahapan, 20 bulan. Nah, sampai sekarang sudah berjalan 11,5 bulan ya,” pungkasnya. [sdy]