WAHANANEWS.CO, Jakarta - Permintaan dari pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid diklaim telah membuat PT Pertamina (Persero) menanggung kerugian jumbo hingga Rp 2,9 triliun hanya untuk penyewaan terminal bahan bakar minyak, fakta ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025).
Jaksa menyatakan pembayaran sewa terminal tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga yang tidak seharusnya dilakukan karena saat itu perusahaan pelat merah tersebut belum memiliki kebutuhan akan terminal BBM baru sesuai permintaan pihak Riza Chalid.
Baca Juga:
Kementerian ESDM: Pemakaian Etanol pada BBM Sejalan dengan Kemampuan Mesin Kendaraan RI
“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ucap jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan bahwa PT Pertamina memenuhi permintaan penyewaan terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak atau PT Orbit Terminal Merak meskipun aktivitas ini dilakukan sebelum akuisisi diselesaikan dan tanpa adanya urgensi operasional dari Pertamina.
Pembelian terminal BBM tersebut yang diperkirakan berlangsung pada periode April 2012 hingga November 2014 disebut tidak dilakukan langsung oleh Riza Chalid maupun anaknya Kerry tetapi melalui penunjukan Gading Ramadhan Joedo dari PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak untuk menyodorkan kerja sama kepada Hanung Budya Yuktyanta yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
Baca Juga:
Konsumen Pertamina Diminta Waspadai Berita Menyesatkan
Penawaran kerja sama penyewaan disodorkan meskipun secara kepemilikan terminal Merak belum berada di bawah kendali Riza maupun Kerry karena akuisisi masih dalam proses dan kredit pembelian baru diajukan menggunakan jaminan aset PT Oiltanking Merak ke Bank BRI dengan Riza bertindak sebagai personal guarantee.
Jaksa menyebut Riza dan Kerry mendesak agar proses penyewaan dipercepat dan desakan tersebut ditindaklanjuti oleh Hanung dan Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011-2015 dengan melakukan penunjukan langsung kepada pihak perusahaan afiliasi Riza meskipun tidak memenuhi syarat pengadaan yang berlaku.
Selain itu, Kerry dan Gading disebut meminta penghapusan klausul kepemilikan aset terminal BBM dari nota kesepahaman dan hasilnya terminal Merak tidak dapat menjadi milik Pertamina karena dalam perjanjian aset tersebut tetap menjadi milik PT Orbit Terminal Merak.
Dalam kasus ini, nama-nama seperti Riza Chalid, Hanung, dan Alfian Nasution belum naik ke persidangan karena berkas mereka belum dilimpahkan meski Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 tersangka dalam skandal yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 285,1 triliun.
Untuk sidang Senin (13/10/2025) ini, lima orang yang duduk sebagai terdakwa adalah Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Yoki Firnandi Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Dimas Werhaspati Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Empat nama lain yaitu Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga telah lebih dahulu mendengar dakwaan pada Kamis (9/10/2025).
Saat ini pengadilan menyatakan masih mempelajari berkas perkara yang baru dilimpahkan dan setelah pemeriksaan dinyatakan lengkap majelis hakim akan ditunjuk untuk mengadili serta menetapkan jadwal sidang berikutnya sementara berkas sembilan tersangka lainnya termasuk berkas milik Riza Chalid masih belum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]