WahanaNews.co | Sejumlah daerah kembali menggelar tilang manual buat menjerat pelanggar aturan lalu lintas. Kebijakan ini diambil setelah kepolisian menilai tingkat kesadaran masyarakat atas aturan lalu lintas menurun.
Salah satu wilayah yang sudah menggelar tilang manual adalah Semarang, Jawa Tengah terhitung mulai 1 Januari 2023.
Baca Juga:
Menjaga Tertib Lalu Lintas: Polda Sumut Tilang Ribuan Pelanggar
"Banyak pelanggar yang memalsukan pelat nomor, banyak masyarakat yang melawan arus dan lampu merah diterobos. Kesadaran tertib lalu lintas di pagi dan malam hari semakin memprihatinkan," kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengutip situs NTMC, Kamis (12/1).
Ia menjelaskan pelanggaran itu membahayakan pengguna jalan lainnya, bahkan tidak sedikit mengakibatkan kecelakaan.
"Lawan arus terjadi kecelakaan dan membahayakan masyarakat yang lain. Banyak terjadi balapan liar tanpa pelat dan mengakibatkan kecelakaan dan merugikan masyarakat," kata Sigit.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Tilang manual juga akan dilakukan di wilayah hukum Polres Sidrap. Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mahrus Ibrahim mengatakan pelanggaran yang akan ditilang manual yaitu TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau pelat tidak sesuai ketentuan, tak menggunakan helm, knalpot brong, pengendara di bawah umur, melawan arus, over demension over load (ODOL).
"Pengendara harus ingat, di luar dari pada itu setiap pelanggaran yang menyalahi aturan membahayakan hingga menyebabkan kecelakaankan tetap akan di tindak," kata Mahrus.
Kemudian Satuan Lalu Lintas Polres Batang juga telah menggelar kembali tilang manual yang fokus pada pelanggaran dengan potensi kecelakaan lalu lintas.
"Untuk yang masuk prioritas penindakannya langsung seperti knalpot tidak standar atau brong, tanpa pelat nomor, kendaraa tidak sesuai TNKB, ODOL, tidak memakai helm, pengendara di bawah umur, hingga balap liar," kata Kasatlantas Polres Batang AKP Agus Pardiyono Marinus.
Kendati begitu, penerapan tilang elektronik atau ETLE tetap berjalan berdampingan untuk menertibkan masyarakat. Polisi juga tetap memberi teguran atas pelanggaran yang dilakukan masyarakat di jalan.
Sementara itu Polres Depok, Jawa Barat mengaku belum berniat menggelar tilang manual sembari menunggu arahan Polda Metro Jaya.
"Nah ini kami masih menunggu arahan," kata Kasatlantas Polres Depok Ajun Komisaris Besar Bonifacius Surano.
Tilang manual sebelumnya ditiadakan sementara menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengoptimalkan tilang elektronik berbasis kamera ETLE.
Mengutip CNN Indonesia, sejak larangan tersebut pada Oktober 2022, Korlantas sudah beradaptasi dengan memberlakukan lagi tilang manual tetapi hanya untuk empat jenis pelanggaran, yaitu memalsukan dan melepas nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong.
Kini Korlantas Polti tengah mengevaluasi penerapan kembali tilang manual. Pertimbangan ini setelah kepolisian menilai banyak masyarakat belum sadar untuk tertib berlalu lintas jika hanya diawasi kamera ETLE.
"Apakah akan dilakukan berlakukan lagi tilang manual, kalau saya boleh bilang itu kenapa saya harus pertimbangkan. Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1).
"Ketika polisi tidak melakukan penilangan, masyarakat bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh. Pelat nomornya dicopot, ada yang diganti bahkan beberapa dengan sengaja melanggar," sambung Firman. [rna]