WahanaNews.co | Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dilaporkan menyewakan aset tanah seluas 124 hektar. Bidang tanah itu dijaminkan pada negara atas pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Padahal sebagai aset jaminan, tanah tersebut tak boleh disewakan kepada pihak lain. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang juga Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI.
Baca Juga:
Tertinggi Se-Indonesia, Gedung 100 Lantai Siap Dibangun di Kawasan Semanggi
"Ternyata, itu [tanah yang menjadi jaminan - red] masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kami sita dan akan dibaliknamakan atas nama negara. Kami punya dokumen untuk itu," kata Mahfud dalam keterangan video, Jumat (5/11/2021).
Mahfud menyebut, bahwa aset yang dijaminkan kepada negara oleh para debitur atau obligor penerima dana BLBI tak boleh disewakan, dijual, ataupun dialihkan ke pihak lain sebelum mampu melunaskan utangnya.
"Kalau belum lunas, dan jaminan masih ada di kami, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain. Itu tidak boleh," tegasnya.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap 2 Dugaan Ini, Mengapa Aset Tommy Soeharto Tak Laku Dilelang
Dari itu, Satgas BLBI menyita aset milik anak bungsu mantan Presiden Soeharto tersebut, berupa tanah seluas 124 hektare di wilayah Dawuan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat.
Aset tanah milik Tommy Soeharto yang disita terbagi atas 4 bidang yang berlokasi di kawasan Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek. Nilai asetnya mencapai Rp 600 miliar.
Proses penyitaan mendapat pengawalan ketat aparat keamanan gabungan dari Polres Karawang, Brimob, Kodim 0604 Karawang dan Satpol PP setempat.