WahanaNews.co, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) belum dimasukkan ke Rapat Paripurna karena DPR ingin mendengar terlebih dahulu masukan dari masyarakat.
"Nanti kita dengar dulu di lapangan seperti apa, yang pasti saya akan lihat dulu," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Dia mengatakan pihaknya juga bakal mendengar terlebih dahulu masukan dari seluruh pemangku kepentingan dan para pihak lainnya sebelum memasukkan RUU MK itu Rapat Paripurna untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
"Buat apa undang-undang itu terburu-buru kalau nantinya tidak akan bermanfaat," kata dia.
Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI berkomunikasi dengan fraksi partai politik lainnya untuk menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) guna mencegah pasal-pasal yang diselundupkan.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
Anggota Fraksi PDIP DPR RI Djariot Saiful Hidayat mengatakan bahwa pasal-pasal yang akan ditolak itu adalah yang melemahkan MK. Adapun RUU tersebut kini tengah dibahas di lembaga wakil rakyat itu.
Adapun pada Senin (13/5/2024), Komisi III DPR RI bersama Pemerintah pada masa reses menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Adapun rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) yang mewakili pemerintah itu digelar Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.