Sementara Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan Lukas Enembe bersikap kooperatif saat ditangkap ketika menyantap papeda di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Selasa.
"Saat sedang makan di sebuah resto. Sedang makan papeda lalu kita bawa ke Mako Brimob," ujarnya dikutip dari Tribun Papua, Selasa.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Beliau cukup kooperatif langsung kita bawa ke Mako Brimob," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe diduga menerima uang miliaran rupiah dalam bentuk gratifikasi hingga suap. Ia diduga menerima Rp10 miliar sebagai gratifikasi terkait jabatannya.
"Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," ujar Firli.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Lukas Enembe diduga juga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. Suap tersebut agar perusahaan itu dipilih sebagai pemenang tender sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar," kata Firli Bahuri. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.