"KPK akan bertindak sesuai fakta hukum dan sesuai prosedur due process of law. Maka, kami mohon maaf jika sebagian keinginan kawan-kawan untuk memproses si A atau si B tidak bisa dilakukan dengan simsalabim lalu ditangkap," ujar Firli.
Firli mengatakan untuk terus menjadi lembaga yang mapan dan berdaya dalam pemberantasan korupsi, independensi lembaga dan setiap personel di KPK harus terjaga.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Selanjutnya, penguatan kualitas sumber daya manusia KPK juga akan terus dipastikan melalui keberadaan dewan pengawas (dewas) sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019.
Selain itu, kata Firli, saluran opini sebagai masukan korektif, informatif, dan pelaporan juga sudah tersedia di KPK.
Masyarakat berhak menggunakan seluruh saluran tersebut untuk menjaga KPK dari kekeliruan dan menjaga negara dari korupsi.
Baca Juga:
Ketua KPK Nawawi Anggap KPK Seperti Bayi yang Tak Diinginkan untuk Lahir
"KPK di bawah kepemimpinan saya dan seluruh pimpinan sampai akhir periode kerja kami akan bekerja sesuai rencana kerja lembaga dan amanah undang-undang," katanya lagi.
Firli pun meminta doa agar KPK semakin profesional dan independen dalam menjalankan fungsi-fungsi membangun orkestra pemberantasan korupsi bagi keseluruhan sistem dan kelembagaan negara, sehingga tercipta budaya antikorupsi. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.