Menurut hasil pemeriksaan DKPP, penyewaan jet pribadi itu diklaim untuk mendukung kelancaran penyaluran logistik Pemilu 2024. Namun alasan tersebut dinilai tidak relevan karena sebagian besar penerbangan tidak menuju wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), melainkan ke kota-kota besar dalam dan luar negeri seperti Kuala Lumpur, Malaysia.
“Bahwa pengadaan sewa kendaraan dilakukan dua tahap dengan nilai total kontrak sebesar Rp65.495.332.995. Sedangkan jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap satu dan tahap dua adalah sebesar Rp46.195.658.356,” ujar Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa.
Baca Juga:
Status Fasilitas Jet Pribadi Kaesang KPK Tak Bisa Putuskan, Ini Alasannya
Ia menambahkan, para teradu berdalih penggunaan jet pribadi itu telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga dianggap sesuai aturan.
Namun, anggota DKPP lainnya, Ratna Dewi, menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi tetap tidak dapat dibenarkan dari sisi etika penyelenggara negara. “Jet pribadi itu bersifat eksklusif dan mewah, tidak relevan dengan kebutuhan perjalanan dinas,” ujarnya.
Sementara itu, publik kini menyoroti harta kekayaan Mochammad Afifuddin yang terus meningkat dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, Afifuddin memiliki total kekayaan sebesar Rp5.898.379.374 saat masih menjabat sebagai anggota KPU RI.
Baca Juga:
Kaesang Datangi KPK, Sebut Karena Inisiatif Pribadi
Setelah diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI pada Juli 2024 menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat, kekayaan Afifuddin kembali meningkat.
Berdasarkan laporan LHKPN tertanggal 31 Desember 2024, total harta kekayaan Afifuddin naik sebesar Rp303.570.836 menjadi Rp6.201.950.210.
Rinciannya, harta berupa tanah dan bangunan mencapai Rp5.806.500.000 yang tersebar di Tangerang Selatan dan Kuningan, sementara alat transportasi dan mesin senilai Rp267.200.000 terdiri atas satu unit mobil Honda HR-V Prestige 2019, motor Honda 2014, dan Vespa Sprint S 2023.