WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin kembali menjadi sorotan publik setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap dirinya karena diduga gemar menggunakan pesawat jet pribadi untuk perjalanan dinas.
Tak tanggung-tanggung, Afifuddin tercatat melakukan 59 kali penerbangan dengan transportasi mewah itu, menghabiskan anggaran fantastis hingga Rp90 miliar.
Baca Juga:
Status Fasilitas Jet Pribadi Kaesang KPK Tak Bisa Putuskan, Ini Alasannya
Sidang etik yang digelar Selasa (21/10/2025) mengungkap bahwa penggunaan jet pribadi tersebut dinilai tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik yang seharusnya menjaga integritas dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
DKPP menilai, tindakan tersebut menunjukkan gaya hidup berlebihan yang tak sesuai dengan semangat pengabdian seorang penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lukito menegaskan, Mochammad Afifuddin beserta empat anggota KPU lainnya terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Juga:
Kaesang Datangi KPK, Sebut Karena Inisiatif Pribadi
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy saat membacakan keputusan dalam sidang DKPP yang disiarkan melalui kanal YouTube DKPP, Rabu (22/10/2025).
Selain Afifuddin dan jajaran komisioner KPU, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Darmawan Sutrisno juga dijatuhi sanksi serupa.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy.