WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, meminta pengunjung sidang pengucapan putusan/ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 untuk tidak menggunakan ponsel/HP.
Momen itu terjadi usai Suhartoyo membacakan amar putusan 107-01-14-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga:
MK: Kapolri Bukan Setingkat Menteri, Tak Bisa Dianggap Anggota Kabinet
"Sebelum dilanjutkan, mohon perhatian supaya siapapun tidak bermain menggunakan handphone, karena supaya khidmat persidangan ini dan menghormati forum ini," ujar Suhartoyo.
"Nanti kalau masih ada yang bermain hp, kami akan perintahkan petugas untuk keluar dari ruangan ini," kata Suhartoyo.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh pun melanjutkan pembacaan putusan nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca Juga:
Ahli di MK: Wartawan Layak Dapat Imunitas Terbatas, PWI Tegaskan Perlindungan Tidak Boleh Sekadar Formalitas
MK menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap 207 perkara sengketa Pileg pada 21-22 Mei.
Adapun pada Rabu (22/5/2024) hari ini, MK dijadwalkan membacakan putusan/ketetapan untuk 52 perkara.
Secara keseluruhan, terdapat 297perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.
Oleh karena itu, setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.