1. Kewenangan Penyidikan merupakan open legal policy.
2. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum khususnya tindak pidana khusus.
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
3. Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.
4. Kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance.
Lebih lanjut, selama proses sidang uji materi terkait kewenangan jaksa tersebut, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) selaku pihak terkait dalam gugatan tersebut selalu hadir.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
Ketua Umum Persaja Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Narendra Jatna memberikan masukan dan strategi dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, seorang advokat, Yasin Djamaludin, menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yasin Djamaludin meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
"Menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Kejaksaan RI bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian permohonan Yasin sebagaimana dikutip dari website MK, Minggu (12/3/2023).