WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ledakan baru kasus korupsi kelas kakap kembali menggema setelah Mahkamah Agung menolak kasasi mantan pejabat mereka sendiri, Zarof Ricar, yang membuat hukuman 18 tahun penjara dan perampasan aset senilai Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas tetap berlaku, Jumat (14/11/2025).
Putusan kasasi dengan nomor perkara 10824K/PID.SUS/2025 itu dijatuhkan pada Rabu (12/11/2025) dan diputus majelis yang dipimpin Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya serta Noor Edi Yono dalam persidangan tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Lahan Negara Dijual Lagi ke Negara, KPK Usut Dugaan Korupsi di Proyek Whoosh
"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian tertulis dalam laman kepaniteraan MA RI yang diakses pada Jumat (14/11/2025).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Zarof dengan hukuman 16 tahun penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Hakim menyatakan Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dibacakan majelis, yang juga menegaskan bahwa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di rumah terdakwa dirampas untuk negara.
Baca Juga:
Tak Terima Dituduh Rugikan Negara Rp1,2 T, Mantan Dirut ASDP: Tak Ada Bukti Korupsi
"Bahwa terhadap aset yang disita dari terdakwa menurut majelis telah terbukti dari hasil tindak pidana korupsi karena, satu, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg bagi seorang PNS," kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang vonis Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
"Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya," imbuhnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.