Demikian juga kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 39 serta Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.
"Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus frasa 'atau Kejaksaan", Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus frasa 'atau Kejaksaan" dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa 'dan/atau kejaksaan' Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pinta Yasin.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Apa alasan Yasin meminta kejaksaan tidak berwenang mengusut kasus korupsi?
Pertama, kewenangan jaksa masuk ke ranah penyelidikan dan penyidikan dinilai melanggar KUHAP. Sebab, pengaturan pembagian tugas penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian dan Prapenuntutan maupun penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum telah menciptakan kepastian hukum terkait dengan pembagian kewenangan, sehingga tercipta checks and balances dalam proses penyidikan/Prapenuntutan.
"Dalam hukum acara pidana dalam tahapan Pra Ajudikasi atau pra penuntutan jaksa melakukan the screening prosecutor atau memeriksa hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian berupa BAP, apabila menurut Jaksa/penuntut umum dirasa penyidikan yang dilakukan kurang lengkap maka Kejaksaan kepolisian untuk menyempurnakan penyidikannya," bebernya.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Alasan kedua, dengan diberikannya kewenangan penyidikan dalam tindak pidana tertentu menyebabkan Kejaksaan menjadi superpower mengingat bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan lebih selain melakukan penuntutan jaksa juga bisa sekaligus melakukan Penyidikan.
Pemberian wewenang jaksa sebagai penyidik telah membuat Jaksa dapat sewenangan-wenang dalam melakukan proses penyidikan. Karena Prapenuntutan/control penyidikan atas penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa dilakukan oleh Jaksa juga, sehingga tidak ada control penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa dari lembaga lain.
"Karena tidak ada fungsi kontrol tersebut, Jaksa sering mengabaikan permintaan hak-hak tersangka, seperti permintaan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan saksi/ahli dari tersangka dengan tujuan membuat terang suatu perkara," urai Yasin.