WAHANANEWS.CO, Indramayu - Sebuah kisah memilukan datang dari Indramayu, Jawa Barat. Zaki Fasa Idan, seorang bocah berusia 12 tahun, mendadak menjadi sorotan publik setelah dirinya digugat ke pengadilan oleh kakek dan nenek kandungnya sendiri.
Gugatan itu berkaitan dengan rumah peninggalan sang ayah yang saat ini ditempati Zaki bersama ibu dan kakaknya.
Baca Juga:
Kak Seto Nilai Pendidikan Karakter Panca Waluya Tak Langgar Hak Anak
Rumah tersebut terletak di Blok Wanasari, Desa Karangsong, tepat di seberang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong.
Selama 15 tahun, keluarga kecil Zaki tinggal dan mencari nafkah dari warung nasi campur dan ikan bakar yang berada di depan rumah. Namun kini, rumah itu menjadi objek sengketa keluarga.
Pasangan Kadi dan Nardi, kakek dan nenek Zaki, melalui kuasa hukumnya menyebut bahwa mereka sebenarnya tidak ingin menggugat.
Baca Juga:
PPA Papua Barat Daya: Pemenuhan Hak Anak dan Aksi Forum Anak
Menurut penuturan pengacara Ade Firmansyah Ramadhan, gugatan ini bermula ketika cucu pertama mereka, Heryatno (20), menyatakan bahwa jika rumah ingin dikosongkan, maka harus ada surat resmi dari pengadilan.
"Ini berarti kan mereka yang minta digugat," ujar Ade. Ia juga menambahkan bahwa kliennya merasa malu dan tertekan oleh pemberitaan yang beredar.
Keduanya mengklaim bahwa hubungan dengan cucu-cucunya baik dan gugatan ini tidak muncul dari niat buruk.
Dijelaskan pula bahwa rumah tersebut berdiri di atas tanah seluas 162 meter persegi, dengan status sertifikat atas nama Kadi dan Nardi.
Tanah itu dibeli pada tahun 2008 menggunakan dana pribadi mereka, dan dibangun rumah oleh almarhum Suparto, ayah Zaki dan Heryatno.
Dalam proses membangun rumah pun, Kadi dan Nardi ikut membantu dalam bentuk jendela dan material lain.
Sementara itu, menurut Heryatno, orang tuanya sempat berniat mengganti dana pembelian tanah kepada kakeknya, namun ditolak.
"Katanya enggak usah diganti, karena kakek saya cuma bisa ngasih tanah saja, tapi bangunan rumahnya disuruh bangun sendiri," ujarnya.
Perselisihan mulai muncul setelah sang ayah meninggal pada 2023. Ketegangan meningkat setelah muncul wacana bahwa ibu Zaki, Rastiah, akan menikah lagi.
Kakek dan nenek pun menyarankan agar jika menikah lagi, Rastiah harus meninggalkan rumah tersebut, meskipun cucu-cucu mereka boleh tetap tinggal.
Dalam proses mediasi yang dilakukan, Heryatno sempat menandatangani surat pernyataan untuk mengosongkan rumah dan menerima kompensasi sebesar Rp100 juta.
Namun, kompensasi itu dianggap terlalu kecil dan diminta naik menjadi Rp350 juta. Konflik pun makin pelik.
Kini, keluarga kecil ini terancam kehilangan tempat tinggal sekaligus sumber nafkah.
Rumah tersebut bukan sekadar bangunan, tetapi juga warung yang menopang kehidupan harian mereka. Heryatno mengaku tidak menyangka bisa sampai sejauh ini.
"Sebelumnya padahal enggak ada masalah apapun," katanya lirih.
Kisah ini menuai banyak simpati publik. Netizen mempertanyakan moralitas gugatan terhadap cucu kandung yang masih di bawah umur.
Di tengah sengkarut hukum dan pertikaian keluarga, Zaki dan ibunya hanya berharap keadilan masih bisa berpihak pada mereka.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]