"Kemudian karena MDF ini kemudian membuat di kanal
YouTube itu Indonesia Raya instrumental parody dan lirik video, dengan
menggunakan nama NJ. Jadi MDF ini membuat, kemudian juga menggunakan nama NJ,
kemudian dia di-tag lokasinya di Malaysia, menggunakan nomor Malaysia, akhirnya
yang dituduh NJ," ungkap Argo.
Dengan menggunakan nama NJ, MDF meng-upload parodi lagu
Indonesia Raya itu melalui akun YouTube My Asean. Tak diterima namanya dicatut,
NJ pun marah. NJ lalu mengedit video yang diunggah MDF di kanal YouTube lain
dengan menambahkan gambar babi.
Baca Juga:
Percepat Target Transisi Energi, PLN Siap Kembangkan Sejumlah Skenario Agresif
"Akhirnya NJ marah sama MDF. Nah salahnya, NJ ini
membuat lagi kanal YouTube, dengan konten My Asean. Saya ulangi, channel Asean.
Dia (NJ) membuat channel Asean. Kemudian isinya itu mengedit, mengedit daripada
isi yang sudah disebar oleh MDF, dan dia hanya menambahi... Kenapa diedit, dia
menambahi gambar babi sama NJ ini," papar Argo.
"Jadi NJ yang di Malaysia juga membuat, kemudian MDF yang
di Cianjur ini juga membuat. Ini karena marah ini kemudian membuat,"
imbuhnya.
MDF sendiri ditangkap di kediamannya di Cianjur pada Kamis
(31/12/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Pemuda yang masih berstatus pelajar SMP
itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Percepat Target Transisi Energi, PLN Siap Kembangkan Sejumlah Skenario Agresif
MDF disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28
ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diduga melakukan
tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sementara NJ masih berstatus sebagai saksi. Polri belum
memeriksa NJ dan akan berkoordinasi dengan dengan PDRM. Polri memastikan akan
mendalami lagi kesaksian NJ.