WahanaNews.co | Kelly salah seorang perwakilan dari 64 pemilik unit di Apartemen Marina Ancol yang mengalami kisah pilu pemutusan aliran air dan listrik dari Pengurus Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mediterania Marina Residences, Jakarta Utara.
"Kami hidup menderita tanpa listrik dan tanpa pasokan air di Unit apartemen yang kami miliki" ujar Kelly dengan nada tersendu sendu saat menggelar konferensi pers di Jakarta Utara, Jumat (17/2/23).
Baca Juga:
Menpora Dito Hadiri Awards Ceremony Spartan Race Jakarta 2024
"Sejak tanggal 29 Desember 2021 hingga saat ini listrik dipadamkan air dihentikan, diputus. Itukan kebutuhan vital bagi setiap rumah tangga," sambung Kelly.
Hingga pada 2 Februari 2023 berujung pencabutan meteran air miliknya. Sementara, ia mengaku melakukan kewajiban membayar tagihan setiap bulannya dan tidak ada tunggakan.
Kelly dkk mengaku sudah melapor atau mengadu ke berbagai pihak terkait seperti Komnas HAM RI, Ombudsman RI, Walikota Jakarta Utara, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta termasuk kepada Gubernur DKI Jakarta selaku Pembina Rumah Susun sesuai Undang Undang No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, namun hingga kini nasib Kelly dan keluarganya tidak berubah yakni hidup tanpa pasokan listrik air di unitnya.
Baca Juga:
Ancol Dipadati 88 Ribu Orang Liburan di Hari Kedua Libur Lebaran 2024
Pada kesempatan yang sama, Jonathan Hutabarat selalu kuasa hukum menilai pengurus saat ini terpilih melalui proses yang salah dan berpotensi adanya pelanggaran hukum.
"Pengurus versi SK No. 491 Tahun 2021 oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta saya nilai statusnya illegal, karena proses pembentukan kepengurusannya melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.132/2018, Pergub No.133/2019, dan Pergub No. 70/2021. Sebelumnya Pengurus P3SRS Periode tahun 2019-2023 sesuai SK No. 203 tahun. 2020 DPRKP DKI Jakarta," ujar Jonathan.
Dengan susunan pengurus yakni, Ketua Bonar L Simangunsong Sekretaris Edi Bangsawan, Bendahara Jimmy Chandra, dan Anggota Ronggur dan Januar serta Pengawas yaitu Ketua Yuskamnur, Sekretaris Sri Mulyani Anggota. Mullati Siagian.