Jonathan menjelaskan, pada bulan Oktober 2021 Sekretaris Edi Bangsawan dkk melakukan Pelengseran terhadap Ketua P3SRS Bonar L Simangunsong serta membentuk Pengurus baru P3SRS dengan Ketua Edi Bangsawan (SK No.491/2021).
"Yang menjadi pokok masalah adalah penetapan Giri yang sebelumnya merupakan anggota biasa dan perhimpunan diangkat menjadi Sekretaris yang jelas jelas melanggar, bertentangan dan tidak bersesuaian dengan Peraturan Gubernur yang berlaku," ujar Jonathan.
Baca Juga:
Menpora Dito Hadiri Awards Ceremony Spartan Race Jakarta 2024
"Ironisnya oknum Pengurus versi SK 491/2021 kerap melakukan tindakan yang merugikan Pemilik Penghuni diantaranya mematikan pasokan listrik dan air penghuni," sambung Jonathan.
Muliati membenarkan keterangan yang dijelaskan kuasa hukum para korban, Ia selaku pengawas juga mengaku mendapat perlakuan yang arogan dari pengurus P3SRS versi SK 491/2021.
Dimana Ketua Pengawas Yuskammur dan dirinya yang masih aktif sesuai SK 203/2020 tidak diizinkan memasuki ruangan kantor Pengurus/Pengelola dan juga tidak mendapat gaji ataupun honor sebagaimana mestinya. Sejak pergantian kepengurusan bulan Oktober 2021 lalu.
Baca Juga:
Ancol Dipadati 88 Ribu Orang Liburan di Hari Kedua Libur Lebaran 2024
"Kami sudah memberikan somasi atas tindakannya terhadap Pengawas, namun tidak diindahkan," ujar Muliati.
"Meskipun personal Pengurus dan Pengawas P3SRS MMR sama sama dibentuk melalui SK 203/2020 oleh Dinas DPRKP DKI Jakarta, namun Edi Bangsawan tidak mengindahkannya. Sikap Pengurus demikian jelas bertentangan dengan Pergub No. 70 tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) butir (m): mampu bekerjasama dengan sesama pengurus dan pengawas," ujar Muliati.
Ia juga menilai Pengurus versi SK 491/202 tidak transparan dalam mengelola keuangan warga MMR, karena hingga kini belum melakukan Laporan Pertanggunganjawaban Keuangan kepada seluruh Anggota Perhimpunan untuk periode tahun 2020, 2021 dan 2022 dan Pengurus juga hingga kini belum merilis daftar seluruh aset-aset milik perhimpunan.