Kemudian, pintu portir dibuka petugas dan diperbolehkan masuk untuk menemui komandan regu jaga.
"Saya langsung masuk, saat itu suasana kondusif, berjalan seperti biasanya," ujarnya.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
Serda Ucok pun divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan dengan senjata AK-47 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel.
Setelah bebas, Serda Ucok pun mengaku ingin ke Yogyakarta untuk membasmi premanisme.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Himbau Masyarakat Waspadai Tawaran Penipuan Terkait CPNS
"Apabila selesai menjalani hukuman, saya akan tinggal di Yogyakarta, bersama-sama memberantas preman," katanya usai divonis di Dilmil II-11 Yogyakarta, Kamis 5 September 2013.
Pernyataan Ucok langsung disambut gegap gempita ratusan orang yang mendukungnya di pengadilan militer. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.