WahanaNews.co | Demi membalaskan kematian rekannya, prajurit Kopassus Serda Ucok Tigor Simbolon harus rela menjalani hukuman.
Diketahui, kematian Serka Heru Santoso di tangan preman begitu membekas pada Serda Ucok.
Baca Juga:
Ormas Minta Jatah THR Jelang Lebaran Idul Fitri Bakal Ditindak Tegas
Dia gusar karena Serka Heru Santoso tewas dianiaya preman di Hugo's Cafe. Dengan mengumpulkan informasi dan dibantu beberapa rekannya, Serda Ucok menerobos masuk ke Lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Serda Ucok masuk ke Lapas untuk mencari pelaku penganiayaan terhadap Serka Heru. Empat orang tewas diberondong peluru AK-47.
Mereka adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel. Keempatnya bertanggung jawab atas kematian Serka Heru.
Baca Juga:
Viral di Medsos Preman di Medan Nangis Saat Ditangkap
Atas perbuatannya itu, Serda Ucok divonis 11 tahun penjara. Selain itu, Serda Ucok yang merupakan anggota Kopassus Group II Kandang Menjangan Kartasura harus dipecat dari kesatuan.
Kendati demikian, Serda Ucok bertanggung jawab atas perbuatannya meski ia sempat memohon untuk diberi kesempatan tetap berada di kesatuan. Ia pun menegaskan, bakal tinggal di Yogyakarta untuk memberantas preman.
"Apabila selesai menjalani hukuman, saya akan tinggal di Yogyakarta, bersama-sama memberantas preman," kata Ucok usai menerima putusan di Dilmil II-11 Yogyakarta, Kamis 5 September 2013.