WahanaNews.co | Praktisi kulit dan kecantikan, Richard Lee, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya,
Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, Sumatera Selatan, pada
Rabu (11/8/2021) pagi.
Ia ditangkap terkait
kasus dengan Kartika Putri dalam dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Ogah Maafkan Kartika Putri
Penangkapan itu
memperpanjang perseteruan Richard Lee bersama Kartika Putri sejak awal Februari
2021.
Hal ini sebenarnya
bermula ketika Richard Lee mengunggah video review
"Helwa", pada Agustus 2020.
Dan,
menurutnya, dari hasil
laboratorium, produk tersebut mengandung merkuri hidrokuinon.
Baca Juga:
Richard Lee Batal Ditahan, Kartika Putri Terus Di-"Bully"
Beberapa bulan
setelahnya, ia mengunggah video review
baru terhadap produk "Helwa",
dan melakukan tes laboratorium.
Richard menyimpulkan, produk ini mengandung hidrokuinon tinggi, yakni 5,7 persen.
Padahal, batas aman kandungan hidrokuinon sebesar 2 persen,
itu pun penggunaannya harus dalam pengawasan dokter.
Rupanya, unggahan video review
Richard itu
memicu respons Kartika Putri, selaku brand
ambassador produk tersebut.
Lewat unggahan video di YouTube sekitar 2 bulan lalu, ia mengaku
tak terima produk ini disebut "abal-abal".
Kartika Putri mengundang
Richard untuk bertemu.
Rupanya, dalam pertemuan tersebut, Kartika membawa
pengacara.
Tidak menemukan titik
terang, Kartika melayangkan somasi hingga dua kali pada Richard.
Hal tersebut ditanggapi
dengan permintaan maaf oleh Richard melalui unggahan video di YouTube.
Permintaan maaf itu
rupanya tidak menyelesaikan masalah.
Kartika malah melaporkan
Richard ke pihak kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
Pada Kamis (4/2/2021), Richard memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Ia diperiksa selama
empat jam, sejak pukul 14.00 WIB.
Pada Minggu (7/2/2021), 41.254 orang menandatangani petisi berjudul "Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia" yang mendukung Richard Lee.
Sehari setelahnya, Senin (8/2/2021),
Richard Lee mengatakan tak lagi mengulas krim berbahaya setelah berseteru
dengan Kartika Putri.
Keputusan itu diambil
karena menyadari perlu banyak energi untuk melawan mafia.
"Jadi, review krim berbahaya butuh energi lebih banyak, butuh
waktu mengumpulkan energi dulu," kata Richard Lee, saat berbincang di acara televisi, Connected, Senin (8/2/2021).
Badan Pengawasan Obat
dan Makanan (BPOM) pun turut
menanggapi perseteruan antara dokter Richard Lee dengan artis Kartika Putri
terkait produk skincare.
"Kasus dr Lee
sepenuhnya tergantung pada pihak yang bersengketa, apakah sengketa ini ranah
pribadi atau ke arah BPOM tentang kandungan krim, tapi kami siap membantu.
Kalau perlu, tenaga ahli kami siap membantu," ujar
Arustiyono, selaku Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM, dalam acara yang sama, Connected, Senin (8/2/2021).
Dalam acara itu,
Arustiyono juga memberi imbauan terkait kandungan yang dilarang dalam produk
perawatan kulit, seperti kandungan pemutih, pewarna tekstil merah, serta krim
yang mengandung merkuri.
"Itu sudah
dilarang, merkuri sudah tidak boleh ada di produk kecantikan," ujar
Arustiyono.
April 2021, seharusnya menjadi bulan mediasi Kartika Putri dan
Richard Lee.
Namun, Richard Lee tak hadir pada Rabu (14/4/2021),
karena mengetahui Kartika baru pulang dari Yaman.
Sehingga, ia meminta
Kartika menuntaskan masa karantina terlebih dahulu.
Pada bulan yang sama,
Kartika Putri sempat meminta maaf pada netizen karena telah mempertontonkan
hal-hal yang tidak baik di media sosial.
Di bulan Ramadan itu, ia
mengatakan tak akan lagi membahas tentang kasus pencemaran nama baik tersebut
di media sosial.
Hingga pada Rabu (11/8/2021), Richard Lee mendadak ditangkap di kediamannya.
Pengacara Richard,
Razman Arif Nasution, mengungkapkan,
dirinya
masih berada di Semarang dan
bersiap berangkat ke Jakarta untuk mengurus perkara tersebut, sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (11/8/2021).
Namun, saat hendak
berangkat, tiba-tiba dirinya menerima telepon dari nomor tak
dikenal.
"Ternyata, dokter Richard Lee yang menelepon dengan suara
ketakutan. Dia bilang, "Bang saya ditangkap dari Polda Metro".
Saya tanya, kasus apa? dia bilang, "polisi katanya mau minta keterangan dari
saya, mau memeriksa HP saya terkait dengan pelanggaran UU ITE". Bahasanya itu tadi," ungkap Razman, saat menggelar konferensi pers di kediaman Richard
Lee.
Mendengar hal itu,
Razman langsung menghubungi penyidik Polda Metro Jaya.
Mereka mengatakan, tidak akan menangkap dan menyita ponsel Richard
Lee, namun kenyataan berbanding terbalik.
Razman meminta penyidik
untuk menunggu dirinya yang segera bertolak dari Semarang ke Palembang untuk
mengadvokasi Richard Lee.
"Klien saya ini
belum status tersangka. Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya
maupun kepada klien saya. Kok
tiba-tiba dibawa,
menyebut surat ini [penetapan tersangka], menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani
Dirkrimsus. Saya belum pernah terima surat yang ini, langsung dijadikan tersangka," kata Razman. [qnt]