WahanaNews.co | Seorang anak di bawah lima tahun (balita) menjadi korban meninggal dalam kontak senjata antara kelompok kriminal bersenjata (KKB) dengan aparat di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada Selasa (26/10/2021).
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, menjelaskan bahwa dalam insiden itu setidaknya ada dua korban yang terkena tembakan.
Baca Juga:
4 Negara Ini Diduga Pasok Senjata ke KKB Papua
"Pada saat terjadinya kontak tembak, dua anak sedang dengan orangtuanya beraktivitas di sekitar rumah, sehingga menjadi sasaran Kelompok Kriminal Bersenjata," kata Kamal kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
"Kedua anak tersebut mengalami luka serpihan tembak, satu meninggal dunia dan satu terkena tembakan di punggung belakang," lanjutnya.
Saat ditanya soal usia korban, Kamal membenarkan bahwa korban adalah balita.
Baca Juga:
Anggota KKB Papua Tak Takut Hadapi TNI dan Polri? Ternyata Ini Alasannya
"Iya," jawabnya.
Dia menerangkan bahwa KKB mulanya melakukan penembakan ke Pos Koramil dan Polsek Sugapa.
Personel yang bertugas pun memberikan tembakan balasan hingga memicu kontak senjata.
Peluru kemudian menerpa rumah warga lokal.
Setelah korban tertembak, lanjutnya, pihak keluarga membawa kedua anak itu ke Puskesmas.
Namun demikian, upaya tersebut tak berhasil lantaran tak ada tenaga medis.
"Korban dibawa kembali ke rumah, dan pada malam harinya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sugapa," jelasnya.
Kamal menjelaskan, personel gabungan TNI-Polri masih melakukan pengejaran terhadap KKB yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
Sebagai informasi, dalam insiden itu seorang anggota TNI bernama Serka Asep turut menjadi korban.
Namun demikian, Asep masih dalam kondisi sadarkan diri pasca-tertembak.
"Satu anggota TNI mengalami luka tembak di tangan kiri tembus perut bagian kiri. Kondisi anggota tersebut dalam keadaan stabil," kata Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Arm Reza Nur Patria, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/10/2021).
KKB merupakan sebutan aparat untuk separatis Papua, menyatakan Papua sedang dalam situasi perang.
Mereka menginduk pada organisasi Tentara Pembebasan Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), dan saat ini telah ditetapkan sebagai kelompok teroris.
Total ada 19 kelompok yang diperangi pemerintah.
Pemerintah menggunakan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai landasan hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengingatkan kepada jajaran Polri dan TNI untuk waspada terhadap ancaman keamanan dari KKB jelang akhir tahun. [dhn]