Dari keterangan resmi Kemenlu Malaysia, wilayah maritim yang meliputi Blok ND6 dan ND7 dalam Peta Baru Malaysia 1979 disebut sebagai Laut Sulawesi, bukan “Ambalat” seperti istilah yang digunakan Indonesia.
Menteri Luar Negeri Mohamad bin Haji Hasan pada 5 Agustus 2025 menyatakan bahwa putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 terkait kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan semakin memperkuat posisi Malaysia di Laut Sulawesi.
Baca Juga:
Satria Arta Kumbara Menyesal Gabung Militer Rusia, Kini Merengek Ingin Pulihkan Status WNI
"Menteri Luar Negeri menggarisbawahi bahwa setiap terminologi harus digunakan dengan benar dan mencerminkan posisi kedaulatan serta hak hukum Malaysia atas wilayah yang bersangkutan," tulis pernyataan Kemenlu Malaysia.
Adapun rencana pengembangan bersama antara kedua negara di kawasan itu masih dalam tahap penjajakan dan belum ada kesepakatan yang dicapai.
Pemerintah Malaysia menegaskan komitmennya untuk melindungi kedaulatan dan hak berdaulatnya sesuai dengan UNCLOS 1982.
Baca Juga:
Korban Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya Bertambah, Tim SAR Masifkan Pencarian Bawah Laut
"Dan semua pembahasan mengenai hal ini akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan," jelasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.