Lebih lanjut Awiek menjelaskan, untuk mendukung gugatan ke MK, PPP sudah membawa berbagai bukti berupa data-data dari tempat pemungutan suara (TPS), peristiwa rekapitulasi suara, dan sejumlah bukti lainnya.
"Tentunya kami masih memiliki waktu untuk melengkapi alat-alat, karena diberi waktu 3x24 jam untuk melengkapi bukti-bukti. Yang sekarang bukti pokok sudah kami ajukan," tambah Awiek.
Baca Juga:
PAW PPP, Mubakhi Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2024-2029
Diberitakan sebelumnya, PPP gagal mendapatkan kursi DPR RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, perolehan suara PPP tidak mampu menembus ambang batas 4 persen sebagai syarat mendapatkan kursi di parlemen.
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI pada Rabu (20/3/2024) malam, PPP mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 dapil di 38 provinsi Indonesia.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
Ini berarti, PPP hanya meraup 3,87 persen suara dari total 151.796.630 suara sah Pileg 2024.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Adapun kegagalan PPP mendapat kursi DPR RI merupakan pertama kalinya terjadi.