"Karena kita memang didukung alat bukti disitu. Yang memungkinan berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang," ungkap Awiek, melansir Kompas.com, Minggu (24/3/2024).
"Tidak banyak di dapil itu paling 3.000, 4.000, tetapi terjadi di sepanjang dapil. sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200.000, nah itu yang terlacak," lanjutnya
Baca Juga:
Bobby-Surya Percaya Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan
Sehingga menurut Awiek pihaknya meyakini sebenarnya PPP mampu meraih lebih dari 4 persen suara di Pileg 2024.
Adapun dalam gugatannya, PPP mengajukan tiga petitum. Pertama, PPP ingin menghadirkan keadilan substansial, sehingga meminta MK untuk memberikan kesempatan sekaligus menetapkan PPP mendapatkan kursi di DPR.
Kedua, meminta MK mengembalikan pengalihan suara yang terjadi di beberapa dapil agar bisa kembali ke PPP. Pasalnya, PPP menilai suara-suara yang dialihkan tersebut merupakan hak dari parpol Ka'bah itu.
Baca Juga:
Resmi, 50 Politisi Kota Depok sebagai Legislator DPRD Periode 2024 - 2029
PPP bergargumen dalam survei internal diketahui perolehan suara parpol sedianya mencapai 4,02 persen.
Capaian itu selaras dengan bukti-bukti yang dimiliki PPP saat ini.
Kemudian, di petitum ketiga PPP meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang menerapkan sistem noken. Utamanya di Papua.