WAHANANEWS.CO, Jakarta - Negara mengambil langkah keras dengan menggugat enam korporasi di Sumatera Utara senilai Rp 4,8 triliun atas dugaan kerusakan lingkungan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir Sumatra.
Gugatan perdata tersebut diajukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai Garoga dan DAS Batang Toru.
Baca Juga:
Dukung Target 33 PLTSa, MARTABAT Prabowo-Gibran: Kolaborasi PLN–Danantara Bisa Jadi Model Transisi Energi Berbasis Kota
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyampaikan identitas enam korporasi yang digugat.
Perusahaan tersebut yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS yang aktivitasnya dinilai berdampak pada kerusakan ekosistem di wilayah Sumatera Utara.
“Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp 4.843.232.560.026,” kata Rizal.
Baca Juga:
Lindungi Lingkungan, 8 Miliarder Dunia Beli Ribuan Hektare Tanah untuk Jadi Hutan
Ia merinci bahwa sebagian besar nilai gugatan dialokasikan untuk kerugian lingkungan hidup.
“Dari Rp 4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp 4.657.378.770.276,” ujar Rizal.
Selain itu, terdapat komponen tuntutan khusus untuk pemulihan lingkungan.
“Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp 178.481.212.250,” tutur Rizal.
Rizal menegaskan seluruh gugatan tersebut telah resmi diajukan pada Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa dua gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Medan, dua gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Rizal, dasar hukum gugatan ini menggunakan prinsip pertanggungjawaban mutlak.
“Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak,” ucap Rizal.
Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut diharapkan dapat memulihkan kondisi lingkungan yang rusak.
“Dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” kata Rizal.
Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan pengawasan yang telah dilakukan KLH/BPLH sejak akhir 2025.
Sebelumnya, KLH/BPLH menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah terjadinya banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut pada akhir 2025.
Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap terjadinya bencana banjir dan longsor.
Selain itu, pada Desember 2025, KLH juga memanggil delapan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Sumatera Utara.
Berdasarkan data KLH per Senin (15/12/2025), delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, dan Sarulla Operations Ltd.
Perusahaan lainnya yang turut dipanggil yakni PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Rangkaian langkah hukum tersebut menandai keseriusan pemerintah dalam menuntut pertanggungjawaban korporasi atas dampak lingkungan dan bencana ekologis.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]