WahanaNews.co, Jakarta - Koalisi Masyarakat mengirimkan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (4/4/2024), dengan permintaan agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dipanggil untuk dilibatkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Selain Jokowi, mereka juga ingin MK memanggil Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Serukan Upaya Pencegahan Pornografi Secara Komprehensif dan Terpadu
Lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Agus Subiyanto, hingga Kepala BIN Budi Gunawan.
"Dalam surat hari ini kami menyampaikan surat terbuka yang isinya meminta agar Hakim Konstitusi menghadirkan dan meminta keterangan dari Presiden RI Bapak Joko Widodo dan juga delapan menteri dan pejabat Kementerian/lembaga yang kami pandang sangat penting kterangannya untuk didengarkan dalam sidang PHPU hari-hari ini," kata perwakilan Koalisi Masyarakat, Usman Hamid di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Usman mengakui jika waktu yang tersedia terbatas. MK mempunyai waktu 14 hari untuk memproses sengketa Pilpres 2024.
Baca Juga:
Jokowi Akan Buka PON XXI Aceh-Sumut, Tarian Kolosal Malahayati Siap Pukau Penonton
Namun, Usman berharap surat terbuka yang mereka kirim dipertimbangkan para Hakim Konstitusi.
"Ini demi tercapainya kebenaran material demi tercapainya keadilan yang bersifat substansial," kata dia.
Usman menjelaskan ada sejumlah hal penting yang mereka tuliskan dalam surat terbuka tersebut. Salah satunya, peran Jokowi yang mempengaruhi penyelenggaraan pemilu.