WahanaNews.co, Jakarta - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa koalisi perubahan telah sepakat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Koalisi perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai," kata Muhaimin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.
Baca Juga:
MK Menolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin dalam Perselisihan PHPU Pilpres
Muhaimin yang juga Ketua Umum PKB menegaskan secara kerja sama, tentu PKB sangat berharap bisa bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS dan partai-partai manapun. Tetapi bagi PKB, kebersamaan dengan NasDem dan PKS, membuahkan memori yang manis yang tentu akan sangat membekas.
"Itu memudahkan kalau kerja sama di masa datang," ujarnya.
Sementara itu, Anies Baswedan menegaskan koalisi perubahan sudah selesai, karena dibentuk hanya untuk pemilihan presiden.
Baca Juga:
Selisih Perolehan Suara Jauh, Kok Anies Ngotot Gugat Hasil Pilpres?
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.