Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi hari ini, Kamis (21/3), Hasbi membantah menerima gratifikasi berupa fasilitas penyewaan kamar hotel dimaksud. Ia menuding bukti yang dimiliki jaksa tidak utuh.
Seperti bukti percakapan WhatsApp yang diperoleh dari handphone milik Fatahillah. Hasbi menilai hal itu tidak cukup untuk disebut sebagai fakta hukum karena satu saksi bukanlah saksi.
Baca Juga:
Divonis 6 Tahun Bui, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Ajukan Kasasi
"Menurut keterangan Fatahillah Ramli di persidangan, Fatahillah Ramli melihat saya dan Windy di kamar 510, keterangan tersebut hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi saja, berdasarkan asas unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi)," kata Hasbi.
Di sisi lain, Hasbi keberatan bukti chat dimaksud tidak pernah dibuktikan jaksa dalam persidangan.
Hasbi dituntut dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000.000 subsider tiga tahun penjara.
Baca Juga:
Komplotan Spesialis Pencuri Alat Module PT.Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia Berhasil Diungkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin
Hasbi sangat keberatan dengan tuntutan pidana tersebut.
Menurut jaksa, Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara.