WahanaNews.co | KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Salah satu yang dicegah ialah Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol.
Selain itu, KPK juga mencegah Dadan Tri Yudianto. Dadan memiliki latar belakang pengusaha.
Baca Juga:
Sekretaris MA Hasbi Hasan Raup Uang Suap Rp 11 Miliar dari Jual Beli Perkara
"Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK. Berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua orang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Keduanya merupakan saksi dalam kasus ini.
"Betul jadi saat ini kami melakukan kembali terhadap dua orang swasta. Jadi mencegah dua orang agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap dua orang swasta selama 6 bulan ke depan karena ini kebutuhan proses penyidikan," terang Ali.
Baca Juga:
KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Setelah Diduga Terima Gratifikasi Rp15 Miliar
Ali berharap kedua orang yang telah dicegah ke luar negeri bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Tentu karena ini kebutuhan proses penyidikan agar ketika dua orang ini dipanggil hadir di KPK dan berada di dalam negeri sehingga kooperatif untuk kelancaran proses penyidikan. Tentu ini pencegahan pertama untuk enam bulan ke depan," jelas Ali.
Konstruksi Kasus Suap di MA