RDPU ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian pembahasan intensif Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, yang berjalan paralel dengan agenda strategis lainnya seperti pembahasan RUU Perampasan Aset.
Komisi III DPR RI sebelumnya bersama Badan Keahlian DPR juga telah menyepakati percepatan penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU HaPer sebagai langkah konkret reformasi sistem hukum nasional.
Baca Juga:
IKIP 2026 Ditiadakan, KI Tegaskan Transparansi Tak Boleh Surut
Partisipasi aktif KAI dalam forum ini sekaligus menunjukkan peran strategis organisasi advokat dalam mendukung upaya DPR RI memodernisasi hukum acara perdata melalui pendekatan kolaboratif dengan pemangku kepentingan hukum.
Adapun dalam RDPU tersebut, KAI mengutus sejumlah perwakilan advokat sebagaimana tercantum dalam surat tugas organisasi, antara lain DR (C) Apolos Djara Bonga, Mohamad Lukman Chakim, Muhammad Milano Lubis, Petrus Bala Pattyona, Andi Irmanputra Sidin, Djamaludin Koedoeboen, Bahari Gultom, KRT Tohom Purba, Ibrani Dt Rajo Tianso, Frans Adrianus Polnaya, Binsar Jon Vic S., Matheus Monggur Mbalembout, Mohamad Anwar, Budi Asmara, dan Irfan Ardiansyah R. Comel.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.