WahanaNews.co, Jakarta - Komisioner KPU RI, Idham Holik, menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum dalam keterangan yang mereka sampaikan.
Peristiwa itu terjadi dalam sidang pemeriksaan lanjutan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel Tiga, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga:
Buntut PSU, Pakar: KPU RI Gagal Kontrol Internal, Bisa Diadukan ke DKPP
Pada mulanya, Kuasa Hukum KPU yang bernama Hanter Oriko Siregar membacakan keterangan KPU selaku pihak Termohon untuk perkara 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh pihak Pemohon, PDI Perjuangan, untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Manado Dapil Manado 5.
Ketika membacakan poin ketiga petitum, Hanter meminta izin melakukan perbaikan atau renvoi karena adanya kesalahan penulisan yang seharusnya ‘termohon’ menjadi ‘pemohon’.
“Menetapkan perolehan suara Termohon, Pemohon, untuk pengisian anggota DPRD Manado,” kata dia.
Baca Juga:
Jadi Bupati Sragen, Sigit Pamungkas Masih Tinggal di Rumah Berlantai Semen
“Suara Termohon atau Pemohon?” tanya Arief untuk memastikan.
“Termohon, Yang Mulia,” jawab Hanter.
“Termohon itu Anda, lho. Masa Anda memperoleh suara?” balas Arief.