“Ini salah. Kalau Mas menulis ini, nanti membetulkan pemohon. Iya, artinya termohon. Mas ini Pemohon atau Termohon?” kata Idham kepada Hanter ketika mikrofon masih menyala.
“Matikan dulu mikrofonnya. Nanti yang lain dengar, tidak elok itu,” kata dia.
Baca Juga:
5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Diberhentikan Sementara
Pada akhirnya, Hanter membacakan poin ketiga yang telah diperbaiki dan melanjutkan membaca petitum.
Dalam perkara tersebut, PDI Perjuangan memperkarakan dugaan kecurangan pada TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Kecurangan tersebut dinilai merugikan Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado Dapil Manado 5 untuk perolehan kursi ke-7.
Baca Juga:
KPU RI Utamakan Distribusi Logistik Pilkada ke Daerah 3T di Seluruh Indonesia
Pada Selasa, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan bukti para pihak.
Sidang Panel Tiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.