WahanaNews.co | Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mencopot sembilan perwira dalam rangka evaluasi jabatan.
Keputusan itu tertuang dalam empat surat telegram yang masing-masing bernomor ST/2277/X/KEP./2021, ST/2278/X/KEP./2021, ST/2279/X/KEP./2021, dan ST/2280/X/KEP./2021 bertanggal 31 Oktober 2021.
Baca Juga:
Putra Kelahiran Serui, Irjen Pol Alfred Papare Menjadi Kapolda Papua Tengah
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Argo Yuwono, mengatakan, pemberhentian tersebut merupakan komitmen Kapolri untuk mencopot anggota yang melanggar aturan.
"Penyegaran organisasi dan komitmen Kapolri yang salah dicopot," kata Argo, Senin (1/11/2021).
Surat telegram itu ditandatangani As SDM Polri, Irjen Wahyu Widada, atas nama Kapolri.
Baca Juga:
Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri
Sembilan perwira yang dicopot yaitu Dirpolairud Polda Sulbar, Kombes Franciscus X Tarigan; Pamen Polda Kaltara, Kombes Budi Suherman; dan Pamen Polda Sulbar, Kombes Edy Daryono.
Kemudian, Kapolres Labuhan Batu Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan; Kapolres Pasaman Polda Sumbar, AKBP Dedi Nur Andriansyah; dan Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut, AKBP Agus Sugiyarso.
Selanjutnya, Kapolres Nganjuk Polda Jatim, AKBP Jimmy Tana; Kapolres Nunukan Polda Kaltara, AKBP Saiful Anwar; dan Kapolres Luwu Utara Polda Sulsel, AKBP Irwan Sunuddin.
Kesembilan perwira itu dimutasikan sebagai perwira menengah Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kapolri sebelumnya sempat mengingatkan agar tiap pimpinan di Polri mampu menjadi teladan bagi anggota lainnya.
Listyo menekankan, dirinya tidak akan segan menindak tegas pimpinan yang tak mampu mengelola anak buah dengan baik.
"Terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi, maka jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong," kata Listyo, saat menutup pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri Angkatan ke-66, Kamis (28/10/2021).
Menurut Listyo, jika pimpinan bermasalah, maka anggota lainnya bakal ikut bermasalah pula.
Karena itu, ia mengingatkan agar seorang pemimpin harus mencontohkan hal-hal baik dan mampu bersikap tegas.
"Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala. Kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga," ucapnya.
Adapun sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan polisi belakangan ini menjadi sorotan masyarakat.
Misalnya, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kapolres Nunukan, AKBP Saiful Anwar, kepada anggotanya, Brigpol SL.
Dalam video berdurasi 43 detik yang beredar di media sosial, tampak seorang polisi ditendangi dan dipukuli, hingga tersungkur di lantai.
Kejadian ini terekam di kamera CCTV dengan keterangan Polres Nunukan, 21 Oktober 2021.
Diduga, Kapolres itu kesal karena dirinya tidak muncul dalam meeting virtual di acara Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-69 dengan Mabes Polri.
Kasus lainnya yakni penganiayaan dan penembakan seorang buronan berinisial IL (30).
Terkait kasus ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memeriksa Kepala Kepolisian Resor Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes E Zulpan, mengatakan, penembakan terhadap pelaku kejahatan yang tidak melawan merupakan pelanggaran kode etik kepolisian.
Jika terbukti melanggar kode etik, enam polisi terancam diberhentikan.
“Kalau pencopotan Kapolres Luwu Utara dari jabatannya, tunggu keputusan dari Mabes Polri,” kata Zulpan, Senin (25/10/2021). [dhn]