WahanaNews.co | Munarman,
salah satu kuasa hukum Rizieq Shihab, membentak jaksa ketika minta
terdakwa dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, guna membacakan
eksepsi.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Komisi Kejaksaan (Komjak) pun mengingatkan soal marwah
persidangan.
"Mekanisme persidangan kita sudah diatur sesuai
ketentuan dalam KUHAP. Tata cara mekanisme persidangan harus dihormati dan
dihargai sebagai wujud penghormatan kepada marwah negara hukum," kata
Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, saat dihubungi, Selasa (23/3/2021).
Barita mengatakan sebetulnya perdebatan dalam persidangan
sah dan boleh dilakukan. Namun dia menekankan perdebatan itu tetap harus
berdasarkan etika dan sopan santun di dalam persidangan.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
"Etika, sopan santun tata krama dan prosedur di semua
proses pemeriksaan pengadilan sudah ada dasar hukum sebagai pedomannya dan
mengikat semua, jadi perbedaan pendapat, dialog menyangkut mekanisme dan
lain-lain, dalam persidangan boleh-boleh saja dan diselesaikan dimusyawarahkan
di ruang pengadilan secara bebas dan prinsip saling menghargai dan
dipertimbangkan serta diputus oleh hakim," ucapnya.
Barita menyebut nantinya perdebatan itulah yang akan
diselesaikan oleh hakim dalam persidangan. Dia menyebut hak dan kewajiban
dijamin untuk semua yang terkait di dalam persidangan.
"Adalah tugas dan kewajiban hakim untuk memimpin
persidangan, memastikan proses persidangan berjalan lancar dan tertib serta
adil, hak dan kewajiban semua dijamin berjalan bebas untuk semua,"
ujarnya.
Seperti diketahui, Munarman, sempat berdebat dengan jaksa
penuntut umum sebelum majelis hakim menskor sidang dalam kasus yang menjerat Rizieq. Munarman bahkan meminta jaksa diam.
Awalnya, Munarman hendak menyampaikan permintaan Rizieq
Shihab untuk bisa membacakan eksepsi secara offline. Dia meminta hakim melakukan
skors terlebih dahulu untuk memutuskan atau menunda sidang di kemudian hari
agar Rizieq Shihab bisa dihadirkan
"Terdakwa sebagaimana disampaikan di awal terdakwa siap
membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini. Jadi kami mohon
betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan
kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari
ini," ucap Munarman dalam persidangan di PN Jaktim, Selasa (23/3).
Jaksa sempat hendak menyampaikan interupsi saat Munarman
masih berbicara. Tak terima diinterupsi, Munarman pun meminta jaksa diam karena
merasa masih gilirannya untuk berbicara.
"Tunggu dulu jaksa penuntut umum, ini giliran saya, ini
giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam. Tertiblah ya dari tadi kita sudah
tertib, jangan dibuat tidak tertib," ujar Munarman.
Hakim ketua Suparman Nyompa meminta tim penasihat hukum dan
jaksa bisa saling menahan diri. Dia berharap persidangan bisa berjalan tertib.
"Tolong menahan diri ya kedua belah pihak," ujar
hakim. [dhn]