Beka juga mendorong pemerintah agar menempuh langkah nonyudisial di kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966.
Komnas HAM akan terus menunggu tindakan dan realisasi pemerintah dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.
Baca Juga:
Ini 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang Diakui Presiden Jokowi
"Ada pengungkapan kebenaran, pemberian kompensasi, dan rekonsiliasi kepada korban-korban pelanggaran pelanggaran HAM berat, peristiwa yang diputuskan oleh negara tidak bisa dilanjutkan di ranah yudisial," ujarnya.
Sebelumnya, salah seorang korban pelanggaran HAM berat 1965-1966 Bedjo Untung menyindir pemerintah Indonesia yang tak kunjung menyelesaikan masalah tersebut.
Perdana Menteri Belanda Mark Rutte sudah meminta maaf atas kekerasan yang terjadi usai Indonesia merdeka pada 1945.
Baca Juga:
Korban dan Keluarga Sambut Baik Program Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat
Raja Belanda Willem-Alexander juga sudah minta maaf saat berkunjung ke tanah air pada 2020 lalu.
Menurut Bedjo, sikap perdana menteri dan Raja Belanda itu berbanding terbalik dengan Pemerintah Indonesia dalam menyikapi pelanggaran HAM berat 1965-1966.
"Ini adalah pukulan atau sindiran yang sangat keras kepada Pemerintah Indonesia yang semestinya juga melakukan hal yang sama, yaitu meminta maaf kepada para korban pelanggaran HAM berat, khususnya korban '65," kata Bedjo, Jumat (18/2). [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.