WahanaNews.co | Komnas HAM menyatakan akan mendalami sejauh mana bentuk tanggung jawab yang wajib dilakukan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dalam regulasi terkait Tragedi Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut Komnas HAM pun akan mendalami mekanisme tanggung jawab dalam penyelenggaran pertandingan tersebut.
Baca Juga:
Ingat Suporter Mengerang di Kanjuruhan, Panpel Arema FC Menangis
"PSSI dan PT LIB kami dalami, kami tanyakan untuk sebenarnya mengukur siapa punya kewenangan apa dan bagaimana pengawasan terhadap instrumen-instrimen yang ada dalam aturan-aturan PSSI. Itu yang pertama karena itu penting, dan siapa yang melakukan pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban pengawasannya kayak apa. Sehingga kita bisa merekonstruksi nanti, siapa yang bertanggung jawab apa, di level mana ya," kata Anam kepada wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
"Kalau PSSI yang bertanggung jawab, tanggung jawabnya di level apa, problemmya apa. Kalau ada LIB yang bertanggung jawab, pertanggungjawabnya apa, levelnya mana," ujarnya.
Dia mengatakan Komnas HAM juga menanyakan hubungan kewenangan yang dimiliki PSSI dan PT LIB.
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
"Makanya kami tadi, kami tanya pertama hubungan antara PSSI dan PT LIB dan bagaimana kewenangan mereka berdua ini berlangsung, dasarnya apa, apakah ada pengawasan ataukah tidak ada pengawasan, bagaimana penanggungjawaban pengawasan termasuk pengawasan ini bertanggung jawabnya ke siapa. Nah itu akan ketahuan," tuturnya.
Anam mengatakan pihaknya juga akan mendalami statuta FIFA. Dia menuturkan hal itu dilakukan untuk mengetahui model pertanggungjawaban dalam sebuah pertandingan sepak bola jika terjadi persoalan.
"Salah satu yang kami dalami adalah statuta FIFA, terus aturannya apa teman-teman PSSI, terus habis itu temuan-temuan lapangan kami. Dan kita uji tadi beberapa bunyi pasal yang ada dalam aturan-aturan itu, ini bagaimana model komunikasinya, ini bagaimana model pengawasannya, ini bagaimana model pertanggungjawabannya dan diserahkan ke mana pertanggungjawaban tersebut, dan bagaimana memutuskan kalau itu dianggap persoalan, bagaimana persoalan itu diputuskan dan apa sanksinya dan sebagainya. Sehingga kita tahu postur model pertanggungjawabannya, postur model kewajibannya, dan kewenangan pengawasannya," tuturnya.