Pemeriksaan PSSI-Broadcaster
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memaparkan keterangan yang diminta dari PSSI dan broadcaster dalam pemeriksaan hari ini.
Baca Juga:
Ingat Suporter Mengerang di Kanjuruhan, Panpel Arema FC Menangis
Dia mengatakan Komnas HAM menanyakan sejauh mana peran broadcaster dalam penyelenggaran pertandingan tersebut.
"Yang pertama dengan Indosiar, ini terkait kontrak antara Indosiar sebagai broadcaster dengan PT LIB. Itu yang pertama. Kemudian, peran para pihak, Indosiar dengan PT LIB, mendetailkan apa isi kontraknya termasuk juga peran-peran yang ada sebelum sampai saat pertandingan ini soal-soal teknis di lapangan," kata Beka.
"Terus yang ketiga, alur komunikasi. Jadi, bagaimana kemudian komunikasi antara Indosiar sebagai broadcaster dengan PT LIB, persiapannya terus kemudian memastikan soal keamanan, kualitas gambar, dan lain sebagainya Itu jadi fokus Komnas tadi," imbuhnya.
Baca Juga:
Sidang Kanjuruhan, Ahli: Gas Air Mata Tak Bisa Dideteksi di Jenazah
Dia mengatakan Komnas HAM menanyakan soal alur tanggung jawab dan komunikasi PSSI dalam struktur organisasinya.
Selain itu, Komnas HAM juga menanyakan terkait bagaimana penerapan statuta FIFA yang digunakan oleh PSSI.
"Terus kemudian, yang dengan PSSI lebih banyak soal alur tanggung jawab, terus komunikasi PSSI dengan perangkat-perangkatnya dari soal struktur organisasi sampai pada perangkat pertandingan. Kemudian high risk, tadi dijelaskan Pak Anam, soal high risk ini, terus juga statuta PSSI dengan statuta FIFA. Jadi, kami menanyakan soal bagaimana adopsi statuta FIFA yang ada di PSSI sampai seberapa banyak dan yang lain sebagainya. Itu jadi fokus permintaan keterangan," ujarnya.