“Saudara RZ sebagai aparatur negara, anggota Polri, seharusnya tidak melakukan penembakan terhadap anak-anak tersebut dan kepolisian dilarang untuk menggunakan senjata api ketika berhadapan dengan anak-anak,” imbuh Uli.
Pernyataan Komnas HAM tersebut merupakan hasil dari pemantauan yang dilakukan dari tanggal 28–30 November 2024 di Kota Semaran.
Baca Juga:
Tersangka Pengedar Ganja Asal Sibolga Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tapteng
Dalam pemantauan dimaksud, Komnas HAM telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam Polda Jawa Tengah, keterangan keluarga korban dan para saksi, keterangan kedokteran dan digital forensik, serta meninjau langsung tempat kejadian penembakan.
Peristiwa penembakan terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11) dini hari. GRO, korban tewas, dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11) siang.
Sementara itu, pelaku penembakan, RZ, telah ditahan, tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, Polda Jawa Tengah memastikan sidang etik untuk RZ akan digelar secepatnya.
Baca Juga:
Terlacak Lewat IMEI, Dua Pencuri Handphone Ditangkap Polisi
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.